“Saya menduga adanya ‘kong kali kong’ dalam penunjukan vendor baru,” ungkap Wahyu
ASAHAN, KLIK INDONESIA – Manajemen PTPN IV Regional 2 Kebun Air Batu memutus kontrak CV Putra Mandiri secara sepihak, memicu kritik tajam atas dugaan pelanggaran prosedur dan praktik tidak transparan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur CV Putra Mandiri, Wahyu Tri Hardadi, mengungkapkan bahwa ia menerima surat peringatan SP 1, SP 2, SP 3, dan blacklist dalam satu amplop pada 7 Juli 2023, padahal dokumen itu bertanggal Juni 2023. “Saya tidak pernah diberi kesempatan membela diri atau memperbaiki dugaan kesalahan,” ujarnya saat ditemui di Medan.
Wahyu menyatakan memiliki bukti lengkap, termasuk data timbangan resmi, yang menegaskan tuduhan pelanggaran dalam surat peringatan tidak berdasar. Namun, klaim tersebut diabaikan oleh pihak kebun.
Lebih lanjut, Wahyu menuding manajemen menempatkan vendor pihak ketiga sebagai prioritas dalam distribusi Tandan Buah Segar (TBS).
“Armada kami sering diparkir berjam-jam sementara truk eksternal diutamakan,” katanya, menambahkan bahwa praktik ini merugikan operasional dan pendapatan perusahaan.

Wahyu mengaku pernah menyampaikan keluhan kepada Kabag Tanaman Regional 2, Irfan Faisal, lewat pertemuan langsung dan pesan WhatsApp, namun tidak mendapat respons berarti.
“Saya menduga adanya ‘kong kali kong’ dalam penunjukan vendor baru,” tegasnya.
Sejak menjalin kemitraan selama lebih dari 13 tahun, CV Putra Mandiri berharap PTPN IV membuka klarifikasi publik dan mengevaluasi kembali kebijakan pemutusan kontrak. Wahyu menekankan pentingnya manajemen yang adil dan profesional dalam mengelola distribusi TBS.
Hingga Rabu (4/6/2025), SEVP OPS-1 Regional 2, Arif Siregar, belum menanggapi konfirmasi media melalui WhatsApp terkait tudingan dari CV Putra Mandiri.*[]
Penulis : Redaksi
Editor : Mahmud Marhaba
Sumber Berita: PJS SUMUT








